Sidang pengujian UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi menyoroti polemik penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam mata anggaran pendidikan. Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan konstitusionalitas kebijakan tersebut, mengingat MBG hanyalah layanan sekunder (secondary services), sementara banyak kebutuhan primer pendidikan seperti kesejahteraan guru dan perbaikan fasilitas sekolah masih jauh dari terpenuhi.
Hakim Saldi Isra pun mendesak para ahli dari pihak Presiden dan DPR untuk memberikan penjelasan yang konsisten, agar tidak terjadi kerancuan logika hukum mengenai apakah MBG seharusnya masuk dalam pos anggaran pendidikan atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, para ahli memberikan perspektif beragam terkait kebijakan pemerintah. Ahli dari pihak Presiden, Hafid Abbas, menilai MBG sebagai jembatan darurat untuk mengatasi kesenjangan sosial dan menyelamatkan pendidikan anak-anak di daerah tertinggal.
Di sisi lain, ahli Suni Ummul Firdaus menyatakan bahwa penempatan anggaran MBG dapat dianggap konstitusional sepanjang berfungsi sebagai program pendukung ekosistem pendidikan dan tidak mengorbankan komponen utama pendidikan. Meski demikian, perdebatan tetap terbuka mengenai prioritas penggunaan fiskal yang terbatas di tengah tantangan fundamental kualitas pendidikan nasional.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#politik #pemerintah ##kompascomlab #MBG #MK #ProgramMBG #SidangMBG #APBN2026