:

Kubu Nadiem Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Bakal Siapkan Saksi Baru

2 minggu lalu

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi menempuh upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Setelah mendaftarkan pernyataan banding pada Rabu (1/7/2026), tim hukum dijadwalkan menyerahkan dokumen memori banding pada pekan ini.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa memori banding tersebut akan berfokus pada aspek Judex Facti atau pemeriksaan fakta-fakta persidangan.

Pihaknya menilai, terdapat banyak fakta krusial yang diabaikan oleh majelis hakim dalam putusan sebelumnya.

"Dalam memori banding ini kami akan menyampaikan sekian banyaknya fakta-fakta yang diabaikan oleh majelis hakim. Kami meminta majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta tersebut," ujar Ari Yusuf saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Selain pengabaian fakta, Ari juga menyoroti adanya poin-poin dalam putusan yang diklaim tidak memiliki dasar fakta di persidangan. Ia meminta pengadilan tinggi untuk mengoreksi hal tersebut guna menjaga integritas proses hukum.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#Hukum #KorupsiChromebook #Korupsi #KasusChromebook #NadiemMakarim #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke