Tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi menempuh upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Setelah mendaftarkan pernyataan banding pada Rabu (1/7/2026), tim hukum dijadwalkan menyerahkan dokumen memori banding pada pekan ini.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa memori banding tersebut akan berfokus pada aspek Judex Facti atau pemeriksaan fakta-fakta persidangan.
Pihaknya menilai, terdapat banyak fakta krusial yang diabaikan oleh majelis hakim dalam putusan sebelumnya.
"Dalam memori banding ini kami akan menyampaikan sekian banyaknya fakta-fakta yang diabaikan oleh majelis hakim. Kami meminta majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta tersebut," ujar Ari Yusuf saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Selain pengabaian fakta, Ari juga menyoroti adanya poin-poin dalam putusan yang diklaim tidak memiliki dasar fakta di persidangan. Ia meminta pengadilan tinggi untuk mengoreksi hal tersebut guna menjaga integritas proses hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #KorupsiChromebook #Korupsi #KasusChromebook #NadiemMakarim #vjlab