JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim dalam sidang kasus korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026).
"Kami melaporkan tentang banyak sekali manipulasi-manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut," ujar kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
"Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu kepada Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," lanjutnya (time code 1:20).
Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, juga hadir saat tim hukum Nadiem melaporkan hakim ke KY.