Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik, perilaku tidak profesional, hingga manipulasi fakta persidangan.
Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah (Ketua Majelis), Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos.
Ketua Tim Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyoroti penunjukan Hakim Purwanto sebagai Ketua Majelis.
Menurutnya, Purwanto seharusnya sedang menjalani sanksi "non-palu" (larangan menyidangkan perkara) berdasarkan putusan KY pada 8 Desember 2025 terkait kasus Tom Lembong.
"Namun anehnya, sehari setelah putusan sanksi itu keluar, yakni 9 Desember 2025, beliau justru ditunjuk kembali menjadi ketua majelis hakim dalam kasus klien kami. Ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap wibawa putusan Komisi Yudisial," ujar Ari di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Tim hukum juga mengadukan adanya manipulasi fakta dalam putusan. Ari menegaskan bahwa pihaknya mengantongi rekaman lengkap persidangan yang menunjukkan perbedaan antara fakta di lapangan dengan apa yang tertuang dalam berkas putusan.
Laporan tersebut diterima dengan nomor 0761/VII/2026/P.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Nadiem #Hukum #Korupsi #Politik #VonisNadiem #KorupsiChromebook #vjlab