Perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh suami sirinya, Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, Jawa Tengah (Jateng).
Akibat penganiayaan itu, MAN mengalami luka fisik dan psikis. Korban bahkan menderita luka bakar 47 persen karena diduga disiram air keras oleh N pada 2025.
"Terakhir operasi Februari untuk menutup luka bakar karena tidak ada kulit. Keluar rumah sakit karena tidak ada biaya padahal masih membutuhkan perawatan intensif," ujar pengacara Hotman Paris, yang mendampingi korban membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Kini, Aiptu N ditahan dan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (3/7/2026).
Video: @hotmanparisofficial
Penulis: Muhamad Syahri Romdhon, Sari Hardiyanto
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #Polisi #Peristiwa #Read