JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang awalnya merupakan perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan sekretaris daerah, meluas ke perkara lain.
Dalam pengusutan, KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Amby dan menegaskan sudah mengembalikan amplop dari Suhardiman tanpa sekalipun mengetahui isinya dan merasa tidak memiliki hak atas amplop itu.
Menhut mengaku mengembalikan amplop melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman Amby ditangkap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Menhut Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan surat maupun keputusan yang mengubah status kawasan hutan menjadi area penggunaan lain di wilayah Kuantan Singingi.
KPK masih menyelidiki soal amplop Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK menyatakan mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, tidak serta merta menghapus pidana seseorang, serta membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli soal amplop yang dibawa Bupati Suhardiman saat pertemuan.
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menilai pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli sebagai informasi awal yang harus diselidiki ada tidaknya tindak pidana.
KPK menyoroti soal kewenangan melepas kawasan hutan berada di Kemenhut. Sehingga, KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Baca Juga Peneliti Pukat UGM Soroti Jeda Waktu Menhut Kembalikan Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing di https://www.kompas.tv/nasional/678812/peneliti-pukat-ugm-soroti-jeda-waktu-menhut-kembalikan-amplop-yang-ditinggal-bupati-kuansing
#amplop #menhut #bupatikuansing
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678908/polemik-menhut-raja-juli-kembalikan-amplop-bupati-kuansing-kpk-kembalikan-amplop-tak-hapus-pidana