Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Setelah menetapkan sejumlah pimpinan BGN sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus menemukan dugaan keterlibatan anggota aktif dari institusi TNI dan Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan dari hasil penyidikan ditemukan adanya keterlibatan BU yang merupakan prajurit aktif TNI dan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional.
Lebih lanjut Anang juga mengungkapkan tim penyidik Jampidsus telah menetapkan anggota aktif Polri berpangkat Brigjen inisial LMI sebagai tersangka perkara korupsi MBG, Selasa (30/6/2026).
Tersangka LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas pada BGN diduga melakukan korupsi food tray atau ompreng untuk MBG.