Universitas Airlangga (Unair) angkat bicara soal pengakuan dosen tetap non-PNS, Cenuk Widiayastrisna Sayekti dari Fakultas Hukum terkait gaji pokok Rp 2,6 juta per bulan yang diterimanya.
Pengakuan Cenuk itu disampaikannya dalam sidang pengujian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026). Unair menegaskan penghasilan dosen tidak dapat diukur hanya dari gaji pokok, melainkan berdasarkan take home pay (THP).
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman berkata bahwa gaji pokok hanya merupakan salah satu komponen administrasi dalam slip gaji dosen.
"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," kata Radian, Jumat (3/7/2026), dikutip dari Antara, Sabtu (4/7/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Melvina Tionardus
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Nine Lives - Unicorn Heads
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/edu/read/2026/07/04/074500871/unair-ungkap-total-penghasilan-dosen-cenuk-yang-mengaku-digaji-rp-2-6-juta
#Peristiwa #Viral #GajiDosen #Unair #MahkamahKonstitusi #Dosen #DosenUnair #UniversitasAirlangga #UUGurudanDosen