MESUJI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap empat pelaku penyembelihan satwa dilindungi jenis tapir di Mesuji, Lampung.
Usai membunuh tapir, pelaku membagikan dagingnya kepada warga sekitar.
Setelah menangkap empat pelaku berinisial WS, KS, TS, dan MPY, kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Tombak, golok, sisa daging, kulit tapir, serta rekaman penyembelihan tapir disita polisi sebagai barang bukti kasus penyembelihan satwa dilindungi.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung-Bengkulu mengecam dan menyesalkan penyembelihan tapir yang merupakan satwa dilindungi.
Kanit Polhut BKSDA Lampung-Bengkulu, Muhammad Husin, menyebut wilayah Mesuji merupakan habitat tapir.
Polisi menjerat pelaku penyembelih tapir dengan Undang-Undang Konservasi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain proses hukum pada pelaku, edukasi perlindungan satwa kepada masyarakat diperlukan agar satwa dilindungi dapat hidup berdampingan dengan manusia di habitat asli mereka.
Baca Juga Terungkap! Penembak Mati Pilot AS di Yahukimo Teridentifikasi KKB Mbalingga | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/678784/terungkap-penembak-mati-pilot-as-di-yahukimo-teridentifikasi-kkb-mbalingga-kompas-petang
#tapirlangka #satwadilindungi #mesuji #tapir
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/678786/begini-tampang-pelaku-penyembelih-tapir-langka-4-orang-ditangkap-dan-2-masih-diburu