MALANG, KOMPAS.TV - Satreskoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Dalam penangkapan tersebut polisi menangkap 3 tersangka, AW, MF dan ANH, serta menyita 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi serta 490 ribu butir pil LL.
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana bilang peredaran narkoba masih masif. Hal ini terbukti meski terus memberantas peredaran narkoba, namun jaringan narkoba lain terus bermunculan. Kali ini paket narkoba bahkan dikirim menggunakan ekspedisi.
"Dikemas pakai kardus, seperti mengirim alat medis" Katanya, Jumat (03/07/2026).
Atas perbuatannya tersangka ANH dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara AW dan MF dijerat UU kesehatan tentang peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/678779/polisi-bekuk-jaringan-peredaran-narkoba-lintas-daerah-sita-2-kg-sabu