Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut karena langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya pada 12 Juni 2026 dengan dokumentasi dan tanda terima, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.
Raja Juli juga menyebut dirinya tumbuh di keluarga yang menjunjung nilai antikorupsi.
Sementara itu, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda Kuansing.
Penyidik menduga ia menerima Toyota Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar untuk pengisian jabatan Sekda, serta sebelumnya diduga menerima Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.
KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), termasuk dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani anggota KUD.
Sumber: YouTube/KompasTV
Penulis: Rahel Narda Chaterine, Bilal Ramadhan
Kreatif: Blanka Rahel
Produser: Elizabeth Ayudya
~R #RajaJuli #Peristiwa