:

Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Alat Bukti Kasus Dokter Tifa

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Penggunaan bukti itu diketahui dalam dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Menurut Roy, tayangan TV merupakan hak demokrasi. Penggunaan karya jurnalistik sebagai barang bukti dinilai tidak tepat.

"Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026) (2:50).

Baca Juga Klarifikasi Kuasa Hukum Roy Suryo soal Penangkapan Kasus Ijazah Jokowi Ibarat Film G30S/PKI di https://www.kompas.tv/nasional/678754/klarifikasi-kuasa-hukum-roy-suryo-soal-penangkapan-kasus-ijazah-jokowi-ibarat-film-g30s-pki

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678770/roy-suryo-soroti-karya-jurnalistik-dijadikan-alat-bukti-kasus-dokter-tifa

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke