JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Penggunaan bukti itu diketahui dalam dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Menurut Roy, tayangan TV merupakan hak demokrasi. Penggunaan karya jurnalistik sebagai barang bukti dinilai tidak tepat.
"Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026) (2:50).