JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, menilai pembuktian hubungan sebab akibat atau kausalitas dalam perkara korupsi harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi.
Amien, yang mengaku memiliki pengalaman sebagai forensic investigator, mengatakan setiap dugaan hubungan antarpihak harus ditopang oleh bukti mengenai substansi komunikasi yang terjadi.
Menurut Amien, karena itu seorang investigator forensik harus mampu mengumpulkan berbagai alat bukti yang dapat menunjukkan substansi komunikasi.
Ia menegaskan, investigator tidak boleh menyusun kesimpulan berdasarkan dugaan semata.
Terkait unsur kerugian keuangan negara, Amien menilai hubungan antara kerugian negara dengan pihak yang diduga bertanggung jawab juga harus dibuktikan melalui evidence yang jelas.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs
#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/678743/bukti-komunikasi-jadi-kunci-eks-wakil-ketua-kpk-beberkan-standar-investigasi-forensik-rosi