KOMPAS.TV – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam sidang pembacaan putusan, Agit Putra Ramadan alias Agit dan Juniardo alias Ardo hanya tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis penjara seumur hidup. Hakim menilai keduanya terbukti terlibat dalam perkara peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 58 kilogram.
Salah satu hal yang memberatkan dalam putusan tersebut adalah kedua terdakwa diketahui bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkotika. Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Usai mendengarkan putusan, Agit dan Ardo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keduanya belum memutuskan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya banding.
#Jambi #Narkotika #Sabu #PengadilanNegeriJambi
Baca Juga Seorang Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Sabu, Dua Anggota Polres Katingan Masih Hilang | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/678726/seorang-polisi-gugur-saat-gerebek-bandar-sabu-dua-anggota-polres-katingan-masih-hilang-sapa-pagi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/678742/dua-terdakwa-kasus-peredaran-58-kilogram-sabu-dijatuhi-hukuman-penjara-seumur-hidup-borgol