JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
Menurutnya, praktik di Indonesia masih berbeda dengan negara-negara maju, terutama dalam penyampaian informasi kepada publik sebelum perkara disidangkan.
“Kalau di negara maju itu selama investigation, penegak hukum itu tidak banyak bicara ke media. Kecuali untuk hal penting. Jadi misalnya ada yang ditangkap, ada yang digeledah, itu ngomong secukupnya. Terus setelah perkara itu didaftarkan ke pengadilan, baru mereka bicara banyak. Dan yang bicara itu prosecutor," katanya.
Amien menilai kondisi tersebut berbeda dengan praktik yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, informasi mengenai perkara kerap disampaikan secara luas sebelum proses persidangan dimulai.
Ia menegaskan proses peradilan seharusnya mengikuti praktik terbaik internasional sehingga putusan benar-benar didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan.
Namun, Amien menyoroti belum adanya mekanisme di Indonesia untuk menguji apakah fakta yang dimuat dalam putusan hakim benar-benar sesuai dengan jalannya persidangan.
Menurut Amien, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas proses peradilan karena tidak semua keterangan yang disampaikan di persidangan tercantum dalam putusan hakim.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs
#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/678740/eks-wakil-ketua-kpk-penegak-hukum-terlalu-banyak-bicara-sebelum-sidang-rosi