KOMPAS.TV - Peradi Bersatu bersama tim hukum Merah Putih berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perhatian terhadap status penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, surat akan dikirim ke MA setelah putusan praperadilan Roy Suryo.
"Kami akan melakukan surat terbuka yang sudah kami susun. Setelah praperadilan diputuskan, kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan meminta peninjauan terhadap status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis," ujar Ade, Jumat (3/7/2026).