Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku mendapat amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Sengingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun amplop tersebut sudah dikembalikan, dua pekan sebelum Bupati Kuansing ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengatakan akan mendalami pengakuan Raja Juli Antoni terkait amplop yang diberikan Bupati Kuansing tersebut. Sebelumnya, Bupati Suhardiman telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing pada Rabu (1/7/2026).
Raja Juli mengaku sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 lalu di Kantor Kementerian Kehutanan. Selepas audiensi, Menhut mengatakan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup di atas meja.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan mendalami amplop berisi uang yang diterima oleh Raja Juli, apakah diberikan untuk pelepasan izin kawasan hutan atau untuk kepentingan lainnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari, Jessi Carina
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/07/03/20154971/kpk-akan-dalami-pengakuan-menhut-raja-juli-soal-amplop-berisi-uang-dari?
#Hukum #Korupsi #KPK #RajaJuli #BupatiKuansing #OTTKPK #RajaJuliAntoni #KPK #Kuansing #SuhardimanAmby