Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menegaskan kliennya tetap konsisten menolak opsi damai atau restorative justice (RJ) dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini sejalan dengan sikap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang memilih melakukan perlawanan hukum di persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Selain menolak restorative justice, kuasa hukum penulis buku Jokowi's White Paper itu juga menegaskan kliennya tidak akan mengakui kesalahan atau melakukan plea bargain (pengakuan bersalah) dengan pihak pelapor.