JAKARTA, KOMPAS.TV - Bola liar isu ijazah Jokowi yang lebih dari setahun jadi polemik nasional, kini ada di tangan Majelis Hakim yang mulia.
Sidang perkara Dokter Tifa baru berlangsung pada tahap awal. Sementara, perkara Roy Suryo masih tahap praperadilan atas penangkapan dan penahanannya.
Dengan meja peradilan sudah digelar, muncul pertanyaan apakah perkara fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy dan Dokter Tifa, cukup diadili tanpa harus membuktikan keaslian ijazah Jokowi? Atau, dua sisi koin yang harus dikaitkan dan sama-sama menuntut pembuktian?
Bagaimana dengan mantan presiden Jokowi? Apakah dengan statusnya sebagai penggugat, Jokowi mutlak hadir langsung di persidangan dan wajib menunjukkan ijazah aslinya?