KOMPAS.TV - Sidang perdana Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo memunculkan pro dan kontra.
Sebagian pihak mempertanyakan dasar dakwaan jaksa karena tidak mencantumkan nama pengunggah pertama foto ijazah yang menjadi rujukan pembahasan, serta masih memasukkan unggahan pihak yang perkaranya telah dihentikan melalui restorative justice.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menilai unggahan-unggahan di media sosial milik terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana karena dianggap menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo.