JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus fitnah ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menegaskan ia tak akan menempuh jalur perdamaian.
Hal itu disampaikan usai Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menjelaskan dakwaan yang dibacakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Atas dasar itu, majelis hakim menyampaikan adanya peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian.
Selain menolak tawaran damai, tim pengacara Dokter Tifa juga keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Di mana JPU meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengadili dan memutus perkara pidana Roy Suryo dan kawan-kawan. Padahal, sidang tersebut adalah sidang atas terdakwa Dokter Tifa seorang.
Menolak berdamai, maka sidang kasus fitnah ijazah Jokowi akan tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan pada Kamis mendatang.
Terdakwa akan diberi kesempatan menyampaikan nota perlawanannya.
Lalu apa strategi kubu Tifa dan kawan-kawan untuk membuktikan ucapan mereka jika ijazah Jokowi 99,9 persen palsu?
Kita bahas bersama tim hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dan Sekjen Projo, Freddy Damanik.
Baca Juga Kubu Roy Suryo Klarifikasi soal Video Penangkapan seperti Film G30S PKI: Yang Beredar Hanya Cuplikan di https://www.kompas.tv/nasional/678687/kubu-roy-suryo-klarifikasi-soal-video-penangkapan-seperti-film-g30s-pki-yang-beredar-hanya-cuplikan
#doktertifa #roysuryo #praperadilan #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/678691/full-debat-freddy-damanik-vs-ahmad-khozinudin-soal-tifa-tolak-damai-tantang-jokowi-bawa-ijazah