Penyidik Polda Metro Jaya diketahui menggunakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri terkait izin penggeledahan tertanggal 13 November 2025.
Surat izin penggeledahan itu digunakan kembali dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan tim Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).