JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby meninggalkan amplop usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.
Namun, Juli menegaskan telah mengembalikan amplop tersebut 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap KPK.
Menhut Raja Juli Antoni mengatakan ia tidak tahu isi amplop tersebut dan merasa tidak punya hak untuk mengambilnya.
Oleh karenanya, Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang difasilitasi Kapolres Kuantan Singingi.
Juli memastikan siap kooperatif mendukung KPK mengusut dugaan suap jabatan oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ia pun memastikan tidak pernah menerbitkan keputusan untuk melepas kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Rabu lalu, KPK mengungkap temuan dugaan pengumpulan uang dari para petani koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi.
Temuan ini terungkap seiring KPK mendalami dugaan suap jabatan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
KPK menjelaskan pengumpulan uang tersebut merupakan sisa hasil usaha atau penghasilan para petani sebesar ratusan ribu rupiah.
Uang yang terkumpul digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pihak Kementerian Kehutanan untuk mendalami temuan ini.
Baca Juga Respons Menhut Raja Juli Jawa soal Amplop Bupati Kuansing | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/678664/respons-menhut-raja-juli-jawa-soal-amplop-bupati-kuansing-kompas-petang
#menhutrajajuli #kpk #bupatikuansing #ottkpk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/678676/menhut-raja-juli-amplop-dari-bupati-kuansing-sudah-dikembalikan-17-hari-sebelum-ott-kpk