:

Dosen Curhat ke MK Digaji Rp 2,6 Juta, Unair: Penghasilan Bukan Hanya Gaji Pokok

5 jam lalu

Dosen Universitas Airlangga (UNAIR) Cenuk Widiayastrisna Sayekti bercerita mengenai kecilnya gaji yang ia dapatkan selama berprofesi sebagai dosen tetap non-Aparat Sipil Negara (ASN). 


Cenuk mengungkapkan hal ini saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Selasa (30/6/2026).


Menanggapi hal itu, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menegaskan penghasilan dosen tidak dapat diukur hanya dari gaji pokok, melainkan berdasarkan take home pay (THP).


Berdasarkan data Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) UNAIR, gaji pokok Cenuk saat pertama kali bergabung sebagai dosen sekitar Rp 2,6 juta.


Namun, total penghasilannya pada 2025 mencapai sekitar Rp 94 juta hingga Rp 95 juta atau rata-rata sekitar Rp 7,8 juta per bulan.


Hingga Juli 2026, Cenuk telah menerima penghasilan lebih dari Rp 50 juta atau rata-rata sekitar Rp 9,2 juta per bulan. Menurut UNAIR, nilai take home pay tersebut berada di atas Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.


Sumber: Kompas.com/ Sania Mashabi, Mahar Prastiwi, Antara

Kreatif: Jessica Meisya

Produser: Elizabeth Ayudya


~J #Dosen #Unair #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke