Dosen Universitas Airlangga (UNAIR) Cenuk Widiayastrisna Sayekti bercerita mengenai kecilnya gaji yang ia dapatkan selama berprofesi sebagai dosen tetap non-Aparat Sipil Negara (ASN).
Cenuk mengungkapkan hal ini saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Selasa (30/6/2026).
Menanggapi hal itu, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menegaskan penghasilan dosen tidak dapat diukur hanya dari gaji pokok, melainkan berdasarkan take home pay (THP).
Berdasarkan data Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) UNAIR, gaji pokok Cenuk saat pertama kali bergabung sebagai dosen sekitar Rp 2,6 juta.
Namun, total penghasilannya pada 2025 mencapai sekitar Rp 94 juta hingga Rp 95 juta atau rata-rata sekitar Rp 7,8 juta per bulan.
Hingga Juli 2026, Cenuk telah menerima penghasilan lebih dari Rp 50 juta atau rata-rata sekitar Rp 9,2 juta per bulan. Menurut UNAIR, nilai take home pay tersebut berada di atas Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
Sumber: Kompas.com/ Sania Mashabi, Mahar Prastiwi, Antara
Kreatif: Jessica Meisya
Produser: Elizabeth Ayudya
~J #Dosen #Unair #Cut