JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan yang baru terkait kasus ijazah Jokowi.
Roy mengatakan praperadilan kali ini untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka.
"Kami mengajukan praperdilan yang kedua pada hari Jumat, tanggal 10 Juli yang akan datang. Saya langsung jawab pertanyannya, apa ini akan ada lagi penundaan terhadap perkara utama saya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Itu konsekuensi dari Kitab Hukum Acara Pidana yang baru," ujar Roy Suryo ditemui di Jakarta, Jumat (3/7/2026).