JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa, menempuh langkah berbeda atas proses hukum yang menjerat keduanya.
Dokter Tifa memilih menjalani sidang dakwaan kemarin dan menegaskan akan melawan hingga akhir.
Sementara Roy Suryo menggugat penangkapan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui praperadilan.
Roy Suryo mengaku mengalami tindakan yang tak seharusnya saat penyidik mendatangi rumahnya pada 19 Juni, waktu subuh.
Namun, Polda Metro Jaya membantah seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo terkait prosedur upaya paksa. Menurut polisi, penangkapan hingga penggeledahan sudah sesuai administrasi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga membantah memaksa masuk ke rumah Roy Suryo tanpa izin karena petugas mengklaim sudah memperkenalkan diri dan mendapat akses dari penghuni atas persetujuan Roy Suryo.
Pihak Roy Suryo juga membantah tudingan bahwa pengajuan praperadilan untuk memperlambat persidangan pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Kubu Roy menyinggung ketentuan KUHAP baru, di mana pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan sebelum ada putusan atas permohonan praperadilan.
Sementara Roy Suryo berkutat dengan praperadilan, tersangka lain dugaan fitnah ijazah, Dokter Tifa, sudah menjalani sidang dakwaan kemarin, Kamis (2/7/2026).
Kemarin, Roy Suryo menyempatkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendukung Dokter Tifa.
Roy menyoroti nama-nama yang pernah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Jokowi yang tercantum dalam dakwaan jaksa.
Menurut Roy, seharusnya tidak ada penghentian penyidikan maupun restorative justice, sehingga nama-nama tersebut dapat diproses hingga persidangan.
Selain menggugat penangkapannya, Roy Suryo mengaku sudah mendaftarkan praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/678656/melawan-roy-suryo-tempuh-praperadilan-kedua-gugat-penetapan-status-tersangka-dirinya