JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya yang dijerat dengan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya usai menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) siang.
“Jadi kami sudah mengajukan lagi permohonan praperadilan yang baru untuk menguji setidak-tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE. Permohonan tersebut sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678648/full-penjelasan-roy-suryo-ajukan-praperadilan-ke-2-kasus-ijazah-jokowi