Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 500 gram sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 28 Juni 2026. Dua penumpang pesawat rute Pekanbaru–Sumbawa ditangkap setelah petugas mencurigai adanya benda asing di dalam tubuh mereka saat pemeriksaan keamanan.
Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan X-ray. Hasilnya, petugas menemukan delapan kapsul berisi sabu dengan total berat sekitar 500 gram yang ditelan oleh para pelaku. Narkotika tersebut diduga akan dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial I.
Hingga berita ini ditulis, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat. Polisi juga mendalami asal-usul barang tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam upaya penyelundupan ini.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV #BOLDKompasTV