:

Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Ini Ketentuan dan Skemanya

1 hari lalu

Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi di e-commerce mulai berlaku per Rabu (1/7/2026). Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sesuai aturan tersebut, pedagang di platform e-commerce dipungut PPh Pasal 22 0,5 persen langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Melansir KompasTV, pajak e-commerce ini diklaim bukanlah pajak baru. Sebelumnya, pajak dibayarkan secara konvensional oleh pedagang. Kini pajak itu dipungut langsung oleh markertplace selaku penyelenggara e-commerce. Direktorat Jedneral Pajak (DJP) Kemenkeu telah memilih empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Lalu, seperti aturan pajak untuk e-commerce ini?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

Musik: Dream It - TrackTribe

#Ekonomi #Finansial ##cclabs ##DailyNews #Ecolab #PajakEcommerce #AturanPajakEcommerce #SkemaPajakECommerce

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke