Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi di e-commerce mulai berlaku per Rabu (1/7/2026). Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sesuai aturan tersebut, pedagang di platform e-commerce dipungut PPh Pasal 22 0,5 persen langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Melansir KompasTV, pajak e-commerce ini diklaim bukanlah pajak baru. Sebelumnya, pajak dibayarkan secara konvensional oleh pedagang. Kini pajak itu dipungut langsung oleh markertplace selaku penyelenggara e-commerce. Direktorat Jedneral Pajak (DJP) Kemenkeu telah memilih empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Lalu, seperti aturan pajak untuk e-commerce ini?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Dream It - TrackTribe
#Ekonomi #Finansial ##cclabs ##DailyNews #Ecolab #PajakEcommerce #AturanPajakEcommerce #SkemaPajakECommerce