JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo atas penangkapan dan penggeledahan dirinya oleh Polda Metro Jaya, hari ini memasuki tahap penyampaian kesimpulan.
Roy juga mengungkapkan, ia sudah mendaftarkan gugatan praperadilan kedua tentang penetapan tersangka atas dirinya.
Jelang pembacaan kesimpulannya, kuasa hukum Roy Suryo mengatakan, dari sejumlah tahapan yang sudah dijalani, pihaknya berkeyakinan jika surat penangkapan hingga surat penahanan yang dikantongi Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Namun sebelumnya, tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan gugatan Roy Suryo mengandung cacat formil dan yuridis. Sehingga pihaknya meminta agar gugatan Roy ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain menggugat penangkapannya, Roy Suryo mengaku sudah mendaftarkan praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga Sejalan dengan Dokter Tifa, Kuasa Hukum Roy Suryo Tolak RJ dan Minta Jokowi Hadir di Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/678616/sejalan-dengan-dokter-tifa-kuasa-hukum-roy-suryo-tolak-rj-dan-minta-jokowi-hadir-di-sidang
#jokowi #roysuryo #praperadilan #poldametrojaya
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/678642/roy-suryo-ajukan-praperadilan-kedua-atas-penetapan-tersangka-dirinya-di-kasus-ijazah-jokowi