:

Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut Pajak E-Commerce Mulai 1 Agustus 2026 | JMP

1 hari lalu

KOMPAS.TV – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital, dengan tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil.

Kementerian Keuangan telah menunjuk empat lokapasar atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform e-commerce, yakni Shopee, Lazada, Tokopedia, dan Blibli. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan jumlah marketplace yang ditunjuk akan ditambah secara bertahap sesuai perkembangan implementasi kebijakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan pemilihan keempat marketplace tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, seperti nilai transaksi dan total akses platform dalam satu tahun. Ia juga menegaskan bahwa pedagang kecil tetap mendapatkan perlindungan melalui pengecualian bagi enam kategori wajib pajak, termasuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia menyambut kebijakan ini sebagai perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace. Asosiasi menekankan pentingnya implementasi yang tidak mengganggu operasional platform maupun para penjual agar ekosistem perdagangan digital tetap berjalan dengan baik.

Hingga 31 Mei 2026, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital tercatat mencapai Rp58,85 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp40,55 triliun, disusul pajak fintech Rp4,98 triliun, pajak SIPP Rp5,26 triliun, dan pajak kripto Rp2,06 triliun. Data tersebut menunjukkan terus meningkatnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.

#PajakECommerce #PajakDigital #ECommerce #Marketplace #Shopee 

Baca Juga Said Iqbal Sebut Sudah Saatnya Pemerintah Kaji Pajak Nol Persen bagi Seluruh Penerima JHT di https://www.kompas.tv/nasional/678605/said-iqbal-sebut-sudah-saatnya-pemerintah-kaji-pajak-nol-persen-bagi-seluruh-penerima-jht

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678627/pemerintah-tunjuk-empat-marketplace-sebagai-pemungut-pajak-e-commerce-mulai-1-agustus-2026-jmp

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke