Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota aktif TNI-Polri dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, satu anggota Polri tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, anggota aktif TNI yang terlibat bakal diserahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Adapun anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Iwan merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Syarief mengatakan, Iwan diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga ompreng tersebut telah ditentukan oleh Lalu dan di dalamnya telah disisipkan sejumlah uang yang diduga menjadi fee bagi dirinya.
Kemudian, anggota TNI yang diduga terlibat kasus korupsi adalah perwira menengah berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl) berinisial BU.
Dia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #mbg #kejaksaan #polri #tni #korupsiMBG #vjlab