KOMPAS.TV – Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang membatasi potongan komisi aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen untuk layanan roda dua. Sebelumnya, potongan komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi dapat mencapai 20 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan para mitra pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil.
Sejumlah perusahaan ride-hailing, termasuk Gojek, telah melakukan penyesuaian sistem bagi hasil. Dalam skema baru tersebut, mitra pengemudi menerima 92 persen dari tarif dasar perjalanan penumpang, sementara aplikator memperoleh komisi sebesar 8 persen.
Penerapan kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari para mitra pengemudi. Sebagian besar menyambut baik karena potongan komisi dinilai lebih ringan sehingga pendapatan menjadi lebih besar. Namun, mereka berharap peningkatan pendapatan juga diikuti dengan jumlah order yang lebih stabil. Beberapa pengemudi mengaku masih menunggu dampak nyata dari kebijakan tersebut karena baru diberlakukan, sementara lainnya menilai perbedaan pendapatan belum terlalu signifikan akibat adanya penyesuaian tarif perjalanan.
Selain mengapresiasi kebijakan penurunan komisi, para pengemudi juga berharap aplikator menghadirkan lebih banyak program yang mendukung kesejahteraan mitra, seperti peningkatan jumlah pesanan, bantuan biaya perawatan kendaraan, hingga program yang dapat menjaga kestabilan pendapatan.
Pemberlakuan komisi maksimal 8 persen menjadi babak baru dalam industri transportasi online. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi pelanggan, serta keberlanjutan industri ride-hailing dalam jangka panjang.
#Ojol #OjekOnline #KomisiOjol #DriverOjol #Gojek
Baca Juga Ojol Gelar Aksi Bela Nadiem Makarim, Bawa Keranda Jenazah dan Teriakkan “Bebaskan Nadiem” di https://www.kompas.tv/nasional/677928/ojol-gelar-aksi-bela-nadiem-makarim-bawa-keranda-jenazah-dan-teriakkan-bebaskan-nadiem
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678568/pemerintah-berlakukan-batas-komisi-aplikator-ojol-8-persen-pengemudi-harapkan-pendapatan-meningkat