Seekor tapir muncul di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (1/7/2026).
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung memantau dan bersiap mengevakuasi satwa tersebut. Namun, menjelang maghrib, BKSDA menerima video yang menunjukkan tapir itu disembelih.
"Seluruh informasi dan bukti video sudah saya kirimkan ke Kasat. Mudah-mudahan kita lihat perkembangannya dalam waktu dekat," ujar petugas Seksi Konservasi WIlayah (SKW) III Lampung, M Husen, Kamis (2/7/2026).
Tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Perburuan maupun pembunuhannya dapat diproses secara pidana sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber Video: TikTok @/tegar.bagus.111
Penulis: Veri Novianto, Ihsanuddin
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~R #Tapir #Viral