:

BANTAHAN! Ahli Hukum Pidana Aristo: Cacat Formil Tak Batalkan Upaya Paksa Polda Metro ke Roy Suryo

4 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Acara Pidana Aristo Pangaribuan menjelaskan bahwa rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) tetap memiliki dasar hukum karena proses penyidikan dinilai belum selesai hingga pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan.

Menurutnya, dasar hukum tersebut membuat tindakan penyidik tetap memiliki justifikasi meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapan KUHAP lama dan KUHAP baru.

Aristo juga menegaskan bahwa dugaan cacat formil yang dipersoalkan pemohon hanyalah kesalahan administratif yang bersifat minor dan tidak cukup signifikan untuk membatalkan seluruh upaya paksa penyidik.

Ia menilai substansi terpenting dalam penetapan upaya paksa adalah terpenuhinya alat bukti yang cukup, sehingga proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Produser: Prayogi

Editor: Joshua

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/678555/bantahan-ahli-hukum-pidana-aristo-cacat-formil-tak-batalkan-upaya-paksa-polda-metro-ke-roy-suryo

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke