JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Acara Pidana Aristo Pangaribuan menjelaskan bahwa rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) tetap memiliki dasar hukum karena proses penyidikan dinilai belum selesai hingga pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan.
Menurutnya, dasar hukum tersebut membuat tindakan penyidik tetap memiliki justifikasi meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapan KUHAP lama dan KUHAP baru.
Aristo juga menegaskan bahwa dugaan cacat formil yang dipersoalkan pemohon hanyalah kesalahan administratif yang bersifat minor dan tidak cukup signifikan untuk membatalkan seluruh upaya paksa penyidik.
Ia menilai substansi terpenting dalam penetapan upaya paksa adalah terpenuhinya alat bukti yang cukup, sehingga proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Produser: Prayogi
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/678555/bantahan-ahli-hukum-pidana-aristo-cacat-formil-tak-batalkan-upaya-paksa-polda-metro-ke-roy-suryo