JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakil Ketua KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, menilai aparat penegak hukum perlu membedakan secara tegas antara kesalahan dalam mengambil kebijakan dan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pembeda utama terletak pada adanya niat jahat atau tindakan koruptif seperti suap dan pemerasan.
Amien mencontohkan perkara ASDP sebagai salah satu kasus yang menurutnya menunjukkan potensi kriminalisasi kebijakan.
Menurut Amien, penilaian terhadap suatu kebijakan seharusnya berfokus pada ada atau tidaknya niat jahat dari pejabat yang mengambil keputusan.
Amien juga mengingatkan bahwa penggunaan pasal kerugian negara memiliki keterbatasan, terutama ketika aparat ingin mengejar aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri.
Ia menilai pendekatan yang lebih efektif adalah mengikuti aliran uang hasil kejahatan atau follow the money sehingga seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dapat dirampas negara.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs
#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/678543/tanggapi-kasus-nadiem-eks-wakil-ketua-kpk-kunci-ungkap-korupsi-ada-di-follow-the-money-rosi