JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menjelaskan dasar pertimbangan mayoritas hakim dalam menyimpulkan adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim, meski putusan tersebut diwarnai dissenting opinion.
Menurut Suparji, dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti memiliki niat jahat yang diwujudkan dalam suatu perbuatan pidana.
Suparji mengatakan, mayoritas hakim melihat adanya rangkaian fakta yang dinilai saling berkaitan sehingga menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya niat jahat.
Menurut Suparji, bantahan dari pihak terdakwa merupakan hal yang lazim dalam proses persidangan. Namun hakim tetap menilai terdapat sejumlah fakta yang tidak terbantahkan.
Ia melanjutkan, lahirnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 juga menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan hakim dalam membaca rangkaian peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, Permendikbud tersebut bukan satu-satunya dasar putusan. Hakim juga mempertimbangkan fakta lain yang dinilai saling menguatkan.
Meski demikian, Suparji mengatakan penafsiran terhadap fakta-fakta tersebut tetap menjadi bagian dari pertimbangan hukum hakim.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs
#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/678541/apa-bukti-niat-jahat-nadiem-makarim-guru-besar-ilmu-hukum-bedah-pertimbangan-hakim-rosi