:

Mengapa Nadiem Tetap Divonis Meski Tak Terima Aliran Dana? Ini Dasar Hukumnya | ROSI

2 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menanggapi pernyataan Nadiem Makarim yang mempertanyakan putusan hakim lantaran tidak ditemukan aliran dana maupun suap yang diterimanya.

Menurut Suparji, dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur memperkaya tidak hanya terbatas pada diri pelaku, tetapi juga dapat berupa keuntungan bagi orang lain atau korporasi.

Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian jaksa dan hakim, terdapat bukti yang dianggap menunjukkan adanya keuntungan bagi korporasi. 

Suparji menambahkan, hakim tidak hanya melihat satu peristiwa secara terpisah, melainkan menilai seluruh rangkaian kejadian sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan. 

Ia kemudian menguraikan rangkaian peristiwa yang menurut hakim menjadi dasar melihat adanya hubungan sebab akibat tersebut. 

Sebelumnya, Nadiem Makarim membantah melakukan korupsi dan menyatakan dirinya tidak menerima suap maupun aliran dana pribadi. 

Nadiem juga mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya memperkaya Google serta menyoroti putusan uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang menurutnya tidak pernah keluar dari rekening GoTo. 

 

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar. 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs 

 

#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678540/mengapa-nadiem-tetap-divonis-meski-tak-terima-aliran-dana-ini-dasar-hukumnya-rosi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke