:

Dokter Tifa Tegaskan Tak akan Restorative Justice: Saya Melakukan Perlawanan

3 jam lalu

Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menegaskan tidak akan melakukan restorative justice dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan tersebut disampaikan Tifa usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Mulanya Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan terkait beberapa pasal dakwaan jaksa yang memenuhi pasal ancaman di bawah lima tahun. Tifa dapat mengupayakan perdamaian dengan korban dalam hal ini Jokowi.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke