Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menegaskan tidak akan melakukan restorative justice dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan Tifa usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Mulanya Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan terkait beberapa pasal dakwaan jaksa yang memenuhi pasal ancaman di bawah lima tahun. Tifa dapat mengupayakan perdamaian dengan korban dalam hal ini Jokowi.