Polisi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus dugaan penggunaan aplikasi presensi fiktif aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah.
Kesembilan tersangka tersebut berstatus sebagai ASN di lingkup Pemkab Brebes. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan aplikasi presensi fiktif ASN sengaja dibuat untuk menerobos sistem kemanan presensi meilik Pemkab Brebes.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap pembuat aplikasi, jalur distribusi, rekening penerima serta pihak yang mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.