Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan berdasarkan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi tata kelola MBG, penyidik menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif Kolonel (Cpl) BU.
Diketahui BU, menjabat sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sekaligus pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor.