Perbuatan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), mengakibatkan Presiden ke-7 RI itu mengalami kerugian imateriil.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan dokter Tifa yang dibacakan JPU dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Jaksa mengungkapkan perkara ini bermula pada Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang disebut menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Tiga unggahan tersebut terdiri dari dua video di YouTube, dan satu unggahan di media sosial X.
Adapun dari tiga unggahan di media sosial tersebut, salah satunya merupakan unggahan dokter Tifa di akun X miliknya.