SOLO, KOMPAS.TV - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo.
Kehadiran Komisi Informasi ini untuk memeriksa atau membuktikan keberadaan dokumen ijazah Jokowi.
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dalil-dalil yang diajukan dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Joko Widodo.
Hal yang disengketakan adalah informasi terkait dokumen ijazah-ijazah Joko Widodo yang digunakan pada saat pendaftaran Wali Kota Solo tahun 2005 lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon yakni Pemkot Solo mendalilkan, dokumen ijazah yang dimohonkan tersebut tidak dikuasai atau dimiliki oleh lembaga kearsipan daerah maupun Dinas Perpustakaan setempat.