JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Fakultas Hukum UI, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dihadirkan dalam sidang Praperadilan Tersangka Kasus Ijazah, Roy Suryo.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/7/2026).
Kuasa Hukum Roy Suryo mengatakan definisi soal penuntutan, ketika berkas perkara pidananya sudah dilimpahkan.
”Ketika berkas perkara sudah dilimpahkan, sudah keluar nomor registrasi perkara pidananya, sudah dibentuk majelis hakimnya, sudah dibentuk jaksa penuntut umumnya, sudah dibentuk jurusita pengadilannya, apakah itu bukan penuntutan?,” ujar Kuasa Hukum Roy Suryo. [Timecode 10:52]
“Ya bagian,” Jawa Ahli.
“Ah kalau penuntutan, berarti saudara ahli argumennya tidak konsisten,” ujar Kuasa Hukum.
Pernyataan Kuasa Hukum kemudian ditengahi oleh Hakim agar Kuasa Hukum Roy tidak mendebat pendapat ahli.
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678489/sampai-dihentikan-hakim-saat-kuasa-hukum-roy-suryo-cecar-ahli-di-sidang-praperadilan