JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahli Hukum Acara Pidana, Aristo Pangaribuan menegaskan dalil cacat formil yang diajukan roy suryo dalam sidang praperadilan kasus Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo merupakan istilah yang lahir dari pemohon.
Hal ini disampaikan usai sidang praperadilan kasus Ijazah Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/7/2026).
“Pertanyaan soal cacat formil itu istilahnya kan lahir dari pemohon jadi saya dihadirkan sebagai ahli untuk menjelaskan rangkaian upaya paksa yang dilakukan setelah P21,” ujar Aristo.
Dalam kesempatan itu, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyebut proses penggeledahan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik telah berjalan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#jokowi #praperadilan #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678482/full-polda-metro-jaya-ahli-hukum-pidana-usai-sidang-praperadilan-kasus-ijazah-jokowi