Dua orang dosen tetap non-ASN menjadi saksi, menggugat nasib kesejahteraan guru dan dosen ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/6/2026). Kesaksian itu diungkap dalam sidang lanjutan uji materi UU Guru dan Dosen yang mencakup permohonan dari Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen terkait perlindungan kesejahteraan.
Dosen bernama Cenuk Widiyastrisna Sayekti dan Dinda Dinanti, memaparkan potret ironis kehidupan pengajar di Indonesia yang tidak sebanding dengan kualifikasi akademik serta dedikasi mereka. Keduanya menyoroti minimnya penghasilan pokok yang jauh dari standar layak, bahkan setelah menempuh pendidikan doktor dan memiliki masa kerja belasan tahun.
Selain persoalan gaji pokok yang terbatas, para saksi juga mengungkap hambatan administratif dan sistemik yang menyulitkan dosen untuk mendapatkan sertifikasi pendidik (serdos) sebagai syarat utama peningkatan kesejahteraan. Dinda Dinanti, dosen di UPN Veteran, mengungkapkan kesulitan akses terhadap program pelatihan, ketidakjelasan status kepegawaian, hingga absennya tunjangan seperti THR dan gaji ke-13 bagi dosen non-ASN. Melalui testimoni ini, para pemohon mendesak Mahkamah agar memandang masalah dosen bukan sekadar beban kerja, melainkan sebagai isu jaminan penghidupan layak bagi tenaga pendidik profesional.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#peristiwa #viral ##kompascomlab #Dosen #GajiDosen #UUGurudanDosen #UUDosen