Pengguna Strava Premium di Indonesia kini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen setelah Strava resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna layanan berbayar, sementara pengguna fitur gratis tetap tidak dikenai PPN.
DJP menegaskan, pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan perpajakan terhadap layanan digital dari luar negeri.
Penulis: Andika Aditia, Isna Rifka Sri Rahayu
Kreatif: Nabilla Mutiara
Produser: Elizabeth Ayudya
+ #Strava #Pajak #Voice