:

Langganan Strava Premium Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP

2 hari lalu

Pengguna Strava Premium di Indonesia kini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen setelah Strava resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 


Kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna layanan berbayar, sementara pengguna fitur gratis tetap tidak dikenai PPN. 


DJP menegaskan, pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan perpajakan terhadap layanan digital dari luar negeri.


Penulis: Andika Aditia, Isna Rifka Sri Rahayu

Kreatif: Nabilla Mutiara

Produser: Elizabeth Ayudya


+ #Strava #Pajak #Voice

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke