JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo merasa diuntungkan oleh keterangan ahli hukum yang dihadirkan pada sidang praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kami (2/7/2026).
ROy Suryo mengatakan keterangan ahli Hukum Fakultas Hukum UI, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan terkait penangkapannya oleh penyidk Polda Metro Jaya menjelaskan adanya cacat formil.
"Justru sangat menguntungkan pihak kami karena menyatakan bahwa surat itu, walaupun tadi mencoba dihaluskan itu salah ketik. Nggak bisa salah ketik, salah ketik ya cacat formil," ujar Roy Suryo ditemui usai sidang.