JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam sidang perdana kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa dokter Tifa telah melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya. Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik," ujar jaksa.