Tim kuasa hukum Roy Suryo optimistis Hakim Tunggal I Ketut Darpawan akan mengabulkan gugatan praperadilan yang mereka ajukan. Optimisme ini didasarkan pada keyakinan bahwa surat perintah penahanan terhadap klien mereka memiliki cacat formil.
"Surat perintah penahanan itu cacat formil. Saya kira dengan ahli yang dihadirkan dari Polda Metro Jaya sendiri yang mengatakan ada cacat formil, sebenarnya sudah terlihat arahnya. Kami optimis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kami," ujar Abdul Gafur di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026).
Ia menegaskan, jika prosedur formal dalam proses penangkapan atau penahanan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tindakan hukum tersebut harus dinyatakan tidak sah.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita
#RoySuryo #PraPeradilan #PoldaMetroJaya #JokoWidodo #hukum #IjazahJokowi #vjlab