:

Sebut Surat Penahanan Cacat Formil, Kubu Roy Suryo Yakin Hakim Kabulkan Gugatan

3 minggu lalu

Tim kuasa hukum Roy Suryo optimistis Hakim Tunggal I Ketut Darpawan akan mengabulkan gugatan praperadilan yang mereka ajukan. Optimisme ini didasarkan pada keyakinan bahwa surat perintah penahanan terhadap klien mereka memiliki cacat formil.

"Surat perintah penahanan itu cacat formil. Saya kira dengan ahli yang dihadirkan dari Polda Metro Jaya sendiri yang mengatakan ada cacat formil, sebenarnya sudah terlihat arahnya. Kami optimis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kami," ujar Abdul Gafur di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026).

Ia menegaskan, jika prosedur formal dalam proses penangkapan atau penahanan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tindakan hukum tersebut harus dinyatakan tidak sah.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita 


 #RoySuryo #PraPeradilan #PoldaMetroJaya #JokoWidodo #hukum #IjazahJokowi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke